DPRD Kukar Akan Rumuskan Perda untuk Cegah Kasus LGBT dan Kekerasan Seksual
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani. (pic:Tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR
: Tragedi pelecehan seksual sesama jenis yang terjadi belakangan
ini di Kabupaten Kartanegara (Kukar), masih meninggalkan trauma mendalam bagi
korban dan keluarganya.
Meski sejumlah
persoalan telah ditanggani pihak kepolisian, masyarakat tetap kekhawatiran
kasus-kasus serupa kembali terjadi. Situasi ini tentu menjadi perhatian serius Pemerintah
Daerah maupun Legislatif.
Merespons keresahan
publik, sejak adanya kasus di Kukar, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan
gencar melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama berbagai pihak terkait
untuk mengambil langkah penanganan kasus.
Dalam rapat yang
digelar Senin (15/09/2025), DPRD Kukar menyepakati langkah strategis membentuk
Peraturan Daerah (Perda) khusus terkait LGBT dan pencegahan kekerasan seksual.
Ketua DPRD Kukar,
Ahmad Yani, menegaskan pihaknya akan segera mengakselerasi penyusunan regulasi
tersebut.
“Kita akan bekerja
keras dalam waktu dekat, karena banyak kasus yang harus ditangani. Fokus utama
kami adalah kekerasan seksual, termasuk fenomena LGBT yang kini marak
diperbincangkan,” ujarnya usai memimpin rapat di ruang Badan Musyawarah
(Banmus).
Menurut Ahmad Yani,
kehadiran Perda ini bukan hanya soal penegakan hukum, melainkan juga langkah
pencegahan. Sebab, kasus serupa tidak hanya berpotensi muncul di pesantren,
tetapi juga di instansi pemerintah, organisasi perangkat daerah (OPD), bahkan
dalam lingkup keluarga.
“Kalau tidak segera
ditangani, persoalan ini bisa menjamur di mana saja,” tegasnya.
Ketua DPRD Kukar
tersebut mengungkapkan Perda LGBT yang akan dirancang nantinya diharapkan
memberi landasan hukum yang lebih kuat kepada aparat penegak hukum dalam
menindak kasus pelecehan seksual sesama jenis. Sebab selama ini, aparat kerap
menghadapi kesulitan karena belum adanya regulasi spesifik di tingkat daerah.
Selain itu, DPRD
Kukar juga memastikan akan memperkuat fungsi pengawasan terhadap lembaga
pendidikan, khususnya pesantren.
Ahmad Yani
mengungkapkan pihaknya akan menurunkan tim investigasi untuk menelusuri fakta
secara mendalam, sekaligus menilai apakah lembaga pendidikan terkait masih
layak beroperasi.
“Kami akan
mengumpulkan fakta detail agar keputusan yang diambil benar-benar tepat. Kalau
memang terbukti lalai dan berpotensi membahayakan, maka pendidikan di sana bisa
diberhentikan. Yang jelas, oknum pelaku harus ditindak tegas,” tegasnya.
Lebih lanjut Ahmad
Yani menjelaskan bahwa langkah DPRD ini mendapat perhatian luas karena
menyangkut perlindungan anak dan masa depan generasi muda Kukar.
Dengan regulasi yang dirancang ini diharapkan mampu menutup celah terjadinya praktik pelecehan dan tindak kekerasan di berbagai sektor kehidupan masyarakat.
“Dengan demikian, Perda LGBT bukan hanya sekadar instrumen hukum, tetapi juga komitmen bersama pemerintah daerah dan legislatif untuk menjaga keamanan, kenyamanan, serta kesehatan moral generasi muda Kukar di masa depan,” tutupnya. (Adv/Tan)